CILACAP, -Seiring dengan maraknya kasus pencabulan dan pelecehan seksual di Cilacap, baik korban atau pelaku diwajibkan jalani tes HIV/AIDS.
Manager Kasus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Cilacap Rubino Sriadji mengatakan, pengecekan ini dilakukan karena ada pelaku pelecehan seksual yang teridentifikasi positif penyakit HIV.
“Kejadian di Cilacap, kami temukan pelaku kejahatan seksual ada yang terinfeksi HIV, karena itu korban harus diperiksa untuk selanjutnya ditangani,” katanya, kemarin.
Tes HIV kepada para korban ini, dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi mereka sebagai korban pelecehan seksual. Karena selain dicabuli oleh pelaku yang terinfeksi HIV/AIDS, maka bisa menularkan virusnya kepada korban.
Selain itu pelaku-pelaku lainnya juga harus tes HIV/AIDS ini. Sehingga, nantinya jika positif maka bisa menambah angka kasus penularan baru.
Dengan ditemukan lebih cepat, maka penanganan kepada para korban penyakit mematikan ini bisa segera ditangani. Sehingga mereka juga diarahkan agar tidak menularkan lagi kepada orang lain.
Menurutnya, saat ini dengan bertambahnya fasilitas dan sumber daya pemeriksaan HIV memberikan kontribusi positif pada penemuan kasus baru. Sudah ada sekitar 1.300 kasus Yang ditemukan sejak tahun 2007 lalu.
Seperti pasangan calon pengantin yang terdeteksi terinfeksi HIV jumlahnya semakin bertambah, sampai dengan saat ini sudah ada sekitar 47 calon pengantin. Ibu hamil yang terinfeksi HIV ada sebanyak 52 orang. Beberapa di antaranya sedang dalam program terapi ARV serta PMTCT.
“Temuan kasus dari kalangan lelaki suka lelaki (LSL), kata dia juga terus bertambah. Sampai saat ini ditemukan sekitar 200 orang LSL terdeteksi HIV,” katanya.
Tidak hanya itu, dari kalangan pekerja juga ditemukan sekitar 376 orang, mereka di antaranya dari sektor swasta, PNS, Polri, serta BUMN. Beberapa dari mereka sudah berkeluarga dan dalam usia masih sangat produktif. Sedangkan angka tinggi masih pada ibu rumah tangga, dengan jumlahnya sekitar 398 orang yang terdeteksi.
“Kasus anak menjadi yatim dan piatu pun bertambah, seiring dengan meninggalnya beberapa orangtua mereka yang terinfeksi HIV/AIDS karena penyakit infeksi penyerta mulai dari TBC, Hepatitis, dan lainnya,” katanya.
Menurut Rubino, mereka adalah ‘korban’, seperti halnya ‘kecelakaan’. Dimana korban tidak harus yang menaiki kendaraan, tapi juga bisa pejalan kaki, bahkan orang yang sedang dalam rumah, bisa juga tertabrak atau menjadi korban. Banyak pasangan, maupun anak-anak yang tidak berperilaku berisiko tinggi, tapi tertular HIV.
Untuk itu, pihaknya meminta kepedulian masyarakat terhadap penyakit HIV/AIDS di Cilacap. Dengan ikut menanggulangi dan pencegahan penyakit ini.
Sementara secara terpisah, DPRD Cilacap serta Dinas Kesehatan terus melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Cilacap. Sosialisasi pada Selasa (4/12/2018) kemarin digelar di Pendapa Kecamatan Cilacap Tengah. (ale)
Artikel ini telah terbit di: Satelitpost.com dengan judul: Korban dan Pelaku Kejahatan Seksual Wajib Dites HIV/AIDS