Cilacap : Layanan metrologi di Kabupaten Cilacap resmi beroperasi, menyusul peresmian oleh Menteri Perdagangan RI, Enggar Tiasto Lukito di Bandung, Kamis (6/12/2018).
Peresmian dilakukan terhadap 38 unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Cilacap.
Humas Pemkab Cilacap dalam siaran persnya menyebutkan peresmian ditandai penandatangan prasasti oleh Menteri Enggar disaksikan Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dan Kepala Dinas Perdagangan/ Koperasi dan UKM, Dian Arinda murni.
Dikatakan Dian Arinda Murni, Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuparen Cilacap di Jalan Dr. Soetomo melakukan sejumlah pelayanan tera dan tera ulang.
“Ruang lingkup pelayanan meliputi alat ukur panjang, alat ukur gelas, bejana ukur, anak timbangan, dan alat ukur cairan dinamis” jelasnya.
UPTD Metrologi Cilacap sudah melayani kegiatan tera/tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) mulai 21 Juni 2018 setelah terbit Surat Keterangan Kelayakan Pelaksanaan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) oleh Direktorat Metrologi Bandung.
Selain itu, layanan ini juga sudah melaksanakan kegiatan Pasar Tertib Ukur secara mandiri serta mendapatkan penghargaan yaitu di Pasar Pelem Gading dan sebelumnya sudah ada 2 pasar, yakni pasar Sidodadi dan Pasar Sidareja.
Bupati Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan itu menyampaikan dengan peresmian UPTD Metrologi Legal Cilacap dilakukan untuk perlindungan konsumsi, mendorong terciptanya usaha yang sehat, meningkatkan citra baik bagi masyarakat melalui jaminan kebenaran pengukuran.
“Keberadaan metrologi legal akan semakin mempercepat terciptanya perdagangan jujur, transparan, dan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukur, standar satuan dan metode pengukuran alat, ukur, dan timbang” pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di: Rri.co.id dengan judul: Layanan Metrologi Cilacap Resmi Beroperasi