Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Para Petani di Cilacap Tagih Janji BPN

Kamis, 21 Juni 2018 | Juni 21, 2018 WIB Last Updated 2019-02-16T04:42:30Z
Jakarta – Petani Cilacap menagih janji BPN untuk segera melakukan redistirbusi tanah di Kabupaten Cilacap, diantaranya di Desa Bantar Kecamatan Wanareja, Desa Karang Reja, Kec. Cimanggu, dan Desa Grugu, Kec. Kawunganten. Ketiga desa ini termasuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Cilacap. Terkait hal itu, para petani dari Cilacap yang tergabung dalam Serikat Petani Mandiri (STAM) yang dipimpin oleh Sugeng didampingi KPA mendatangi BPN siang tadi, Selasa (21/6).

Petani meminta pihak BPN untuk tidak menggantung-gantung lagi status lahan yang sekarang dan segera mendistribusikan lahan kepada petani dengan pemberian sertifikat. Saat ini, petani yang berada di tiga desa tersebut sedang menghadapi konflik dengan PTPN IX dan Perhutani yang menguasai lahan warga.

Warga menghadapi konflik dengan PTPN IX di dua desa akibat ketidakpastian status lahan hingga sekarang, yakni di Desa Bantar dan Desa Karang Reja. PTPN IX adalah pemilik HGU lahan di dua desa tersebut dengan luasan 63 Ha yang berada di Desa Bantar dan 475 Ha di Desa Karang Reja. Namun HGU tersebut sudah habis semenjak tahun 2005 dan tidak diperpanjang lagi hingga sekarang. Pasca habisnya HGU PTPN XI tersebut warga kembali menduduki dan menggarap lahan tersebut namun dengan sistem sewa kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai orang PTPN IX.

Dari laporan yang diperoleh KPA di lapangan, sebelum terbitnya HGU PTPN IX pada tahun 1980, warga sudah jauh lebih dulu menggarap lahan tersebut. Di sisi lain PTPN IX berdalih bahwa mereka sudah menggarap lahan itu semenjak zaman penjajahan Belanda. Namun, ketika dimintai keterangan atas kepemilikannya oleh warga, pihak perusahaan tidak bisa membuktikan.

Sementara, di Desa Grugu, Kec. Kawung, Kab. Cilacap, warga sedang menghadapi konflik lahan seluas 912,3 Ha dengan Perhutani. Lahan ini adalah bekas lahan Perhutani yang sudah habis HGU-nya. Pasca habisnya HGU tersebut warga mulai mengelola dan menggarap lahan yang sudah ditinggal Perhutani tersebut. Akan tetapi Perhutani berdalih bahwa warga telah merampas lahan mereka.

Dahulu, jauh sebelum era kemerdekaan wilayah ini adalah Desa definitif dengan nama Desa Gruguk Lama. Namun karena adanya peristiwa DI TII warga akhirnya merelakan lahan mereka diambil oleh militer karena dituduh sebagai sarang pemberontakan DI TII. Namun, ketika kondisi sudah kembali normal, pemerintah tidak kunjung mengembalikan lahan tersebut kepada warga. Malah Perhutani yang mengambil alih lahan tersebut untuk dijadikan kawasan hutan.

Sekarang muncul isu bahwa pihak Perhutani menawarkan tukar guling lahan yang digarap warga dengan tanah sedimen (baca : tanah timbul) yang berada disisi tanah yang diklaim Perhutani tersebut. Padahal kalau mengacu pada PP No 14 Tahun 1996 pihak Perhutani tidak berhak mengklaim karna tidak pernah menggarapnya. Ide ini terang saja langsung ditolak oleh warga karena dinilai merupakan sebuah penyelewengan oleh Negara.

Untuk itu para petani Cilacap yang tergabung dalam Serikat Petani Mandiri (STAM) Cilacap ini meminta BPN dan instansi pemerintah terkait untuk segera mengembalikan hak warga atas tanah mereka. [Kpa.or.id]
×
Berita Terbaru Update