Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nelayan Cilacap Dapat Sertifikasi Pas Kecil Secara Gratis

Sabtu, 09 Februari 2019 | Februari 09, 2019 WIB Last Updated 2019-02-16T04:02:51Z
Cilacap - Sebanyak 254 Nelayan terima pemberian Pas kecil dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat nelayan di Cilacap Jawa Tengah, Sabtu (9/2).

Pelaksanaan Gerai Pengukuran Ulang Kapal Ikan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini penerbitan Pas Kecil (kapal GT 7 kebawah) dikeluarkan oleh Ditjen Hubla atau Syahbandar ditempat kapal berada.

Sedangkan peraturan lainnya sebagai dasar pelaksanaan pengukuran kapal adalah PM Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal dan PM Nomor 39 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

Para Pemilik kapal dapat mengajukan proses penerbitan Pas Kecil secara Gratis, yakni Cukup dengan membawa foto copy KTP dan surat keterangan tukang yang diketahui oleh Camat atau Lurah untuk menjamin kepastian kepemilikan kapal.

Adapun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Pas kecil dapat diterbitkan oleh Syahbandar tempat kapal berada dalam waktu 5 hari kerja, namun dengan adanya gerai dapat diterbitkan dalam waktu 1 hari.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap, Wigyo menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menargetkan seluruh sertifikasi pelaut dan kapal penangkap ikan di wilayah Cilacap dapat selesai pada tahun 2019 ini.

"Pemberian pas kecil yang diberikan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat nelayan khususnya di wilayah Cilacap, Pemerintah memberikan pelayanan ini secara gratis tanpa dipungut biaya, serta kami menargetkan tahun 2019 program ini akan rampung." ucap Kepala KSOP.

Wigyo juga mengatakan jika saat ini jumlah kapal nelayan di bawah GT 7 yang ada di Cilacap berjumlah 5.000 unit kapal dengan total nelayan sebanyak 12.500 orang.


"Dari data, sebanyak 3.260 kapal ikan di wilayah Cilacap sudah terdaftar dan sudah diberikan pas kecil adapun pada hari ini sebanyak 254 pas kecil juga telah diserahkan oleh Ibu Menteri secara simbolis kepada 3 nelayan," Terang Wigyo.

Sementara dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha mengatakan, Sertifikasi kapal penangkap ikan di bawah GT 7 di Pulau Jawa akan terus berlanjut dan ditargetkan akan selesai bulan April 2019.

"Sertifikasi ini akan terus berlanjut di pulau jawa dan juga dengan inventarisasi sertifikasi pelaut di seluruh Indonesia juga akan terus berjalan dan dijadwalkan selesai pada akhir tahun 2019" Kata Arif Toha.

Menurut informasi data dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan per 9 Februari 2019, di Pulau Jawa, jumlah pelaut kapal penangkap ikan ada sebanyak 55.794 orang dan jumlah pelaut kapal tradisional sebanyak 35.068 orang. Sedangkan jumlah pelaut yang tersertifikasi sebanyak 35.925 orang.


"Data jumlah kapal akan dapat terus bertambah hal ini dilihat dari grafik yang tercatat dalam database online, sedangkan Dari data, jumlah kapal berbendera Indonesia dengan tonase di atas GT 7 di seluruh Indonesia berjumlah 78.656 unit dan sudah bersertifikat" Terangnya.

Sementara menurut arif, jumlah kapal dibawah GT 7 seluruh Indonesia yang sudah disertifikasi oleh Ditjen Hubla sebanyak 31.667 unit. Ditjen Hubla sendiri mempunyai program yakni pertama mengidentifikasi kapal dan nelayan seluruh Indonesia, kemudian kedua akan melaksanakan sertifikasi bagi kapal dan nelayan yang belum bersertifikat dan ketiga setelah batas waktu yang sudah ditentukan akan dilakukan penindakan (law enforcement).

"Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penting untuk kapal-kapal yang belum disertifikasi oleh Ditjen Hubla sekaligus bentuk tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM 002/97/20/DK-18 tanggal 24 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal." tutup Arif.
×
Berita Terbaru Update