Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Hari Kabur, Napi Lapas Cilacap Berhasil Diringkus

Sabtu, 12 Januari 2019 | Januari 12, 2019 WIB Last Updated 2019-02-16T04:03:23Z
Cilacap - Seorang napi Lapas Cilacap berhasil diamankan jajaran kepolisian setelah sempat kabur selama 3 hari.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres bersama pihak Lapas klas II B Cilacap di Mapolres setempat, Sabtu (12/1/2019).

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan napi atas nama Nur Hidayat alias Edo (32) asal Desa Maruyungsari Kecamatan Padaherang Pangandaran, Jawa Barat.

“Napi dilaporkan kabur dari lapas pada Rabu 9 Januari 2019 sekitar pukul 09.30 WIB” jelasnya.

Usai menerima laporan dari pihak Lapas, lanjut Kasat Reskrim pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa napi tersebut kabur ke wilayah Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

“Kami membentuk tim yang terdiri dari Reskrim Dsitrik Sidareja dan Opsnal Reskrim Polres dan Lapas Cilacap untuk melakukan pengejaran” ujarnya.

Dalam waktu singkat kerja keras tim membuahkan hasil.

Pada Jumat (11/1/2019) sore napi Nur Hidayat berhasil ditangkap kembali saat berada di rumah Misno, salah seorang temannyadi Desa Kamulyan, Kecamatan Bantarsari.

“Dari informasi tersebut tim bergerak cepat mengejar buronan napi tersebut dan berhasil menangkapnya di tengah perkebunan jagung” tambah Kasat Reskrim.

Kalapas Cilacap Hasan Basri menyebutkan kejadian berawal pada Rabu (9/1/2019) saat Nur Hidayat yang sudah berstatus tahanan pendamping (tamping) sejak akhir Desember 2018 itu ditugaskan mengatur parkir pengunjung dan membersihkan halaman Lapas.

“Setelah disuruh mem-fotocopy ia kembali selanjutnya meminjam sepeda ontel milik Lapas kepada teman tamping lain dengan alasan untuk membeli korek. Namun setelah ditunggu sekitar satu setengah jam tidak kembali, sehingga kami laporkan kepada kepolsian” ungkap Hasan.

Dikatakan napi yang divonis 2 tahun penjara dengan ekspirasi 30 November 2019 itu seharusnya bisa bebas bersyarat pada Maret nanti.

“Sedianya sedang diproses bebas bersyarat pada Maret nanti. Namun dengan upaya kabur ini, proses bebas bersyaratnya dibatalkan, haknya dicabut, dan harus menjalani hukuman sampai bulan 11 (November 2019) ditambah lamanya waktu melarikan diri” tegasnya.

Kepada wartawan Nur Hidayat menyebutkan alasan kaburnya dari lapas, karena mendengar isu ada kasus lain yang akan menjeratnya.

“Katanya ada kasus saya yang lain yang bakal diperkarakan, jadi saya lari” ucapnya.

Selama pelarian itu, ia sempat singgah di beberapa kecamatan di Cilaca seperti Maos, Kawunganten, Gandrungmangu hingga akhirnya ditangkap di Bantarsari.

http://rri.co.id/post/berita/622359/sigap_polri/tiga_hari_kabur_napi_lapas_cilacap_berhasil_diringkus.html
×
Berita Terbaru Update